Polda Sumsel Siapkan Lomba KTL di Lahat

Polda Sumsel Siapkan Lomba KTL di Lahat

- Polda Sumsel menggelar Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mulai 14 sampai 18 Februari 2022. Pelaksanaan lomba d!ikuti oleh kabupaten/kota se-Provinsi Sumsel. Termasuk Polres Lahat pun ikut. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lahat IPTU Pamris Malau SH yang turut mendampingi penilaian dan survei. Dia pun mengatakan terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) merupakan kerjasama antara berbagai institusi yang berkompeten di dalamnya sehingga dapat membuat masyarakat pengguna jalan merasa aman dan nyaman. \"Dari Lomba KTL ini, tentunya terciptanya KTL ini merupakan upaya yang d!bangun dengan sinergi antar institusi pemerintah. Di mana para pengguna jalan bisa nyaman dan selamat dalam berlalu lintas,\" ujarnya, Rabu (16/2). Perwakilan dari sejumlah instansi juga hadir dalam kegiatan ini untuk mendampingi tim survey antara lain Kanit Turjagwali Ipda Adi Candra, Kanit D!kyasa Aipda Amran Nulsyah dan petugas dari D!shub, Dinas PU, dan Satpol PP. (zki) Sebagaimana d!sebutkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek, yaitu pada pasal 59-62, bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Kemudian, Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satlantas menyelenggarakan fungsi: (a) pembinaan lalu lintas kepolisian; (b) pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas; (c) pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas); (d) pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; (e) pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya; (f) pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan (g) perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: