Tahapan Pemilu Masuk pada Juni 2024

Tahapan Pemilu Masuk pada Juni 2024

- Tahapan Pemilu Masuk pada Juni 2024. Peluncuran hari pemungutan suara Pemilihan Umum (), telah dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/2) lalu. Peluncuran tanggal pemilu tersebut menandakan, tahapan pemilu segera d!mulai. \"Rencananya Juni atau Juli 2022 ini sudah masuk tahapan,\" ungkap Ketua KPUD Lahat, Nana Priana SHI, Kamis (17/2). Namun untuk aturan, KPU Lahat kini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI). Biasanya untuk partai politik, terlebih dahulu d!lakukan pendaftaran di KPU RI. Kemudian d!lakukan verifikasi faktual di tingkat daerah. \"Kepada partai politik calon peserta pemilu, segeralah persiapkan sarana dan prasarannya, termasuk kelengkapan berkas lainnya. Agar pada saat verifikasi faktual, partai politik tersebut ada di daerah, minimal di tingkat kecamatan,\" ungkap Nana. Lanjut dia, terkait DPT, pihaknya juga berharap agar partai politik bisa melaporkannya ke KPU, bila ada konstituennya yang tidak terdaftar. Agar bisa cepat d!sinkronkan dengan D!sdukcapil Lahat. Sedangkan untuk DPT sendiri, dari pendataan yang d!dapat setiap triwulan sekali. Kemungkinan besar kedepan ada penambahan DPT. \"Instansi terkait lainnya, bahkan pihak desa, juga d!harapkan bisa bekerjasama. Melaporkan jumlah warga yang belum terdaftar pada Pemilu sebelumnya, agar bisa disinkronisasikan,\" ungkapnya. (zki/her) Pasal 1 Nomor 1 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menentukan bahwa, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu adalah wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, namun pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan, tetapi tidak semua pemilihan adalah demokratis, karena pemilihan yang demokratis bukan sekedar lambang, tetapi pemilihan yang demokratis harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif yakni menentukan kepemimpinan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: