Bawaslu Lahat

Maling Kambing Desa Tetangga

Maling Kambing Desa Tetangga

– Maling Desa Tetangga. Oknum warga Desa Nantal Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,  ini d!amankan lantaran terlibat tindak pidana pencurian hewan ternak. Yakni, Budi Yanto (35), d!ringkus Unit Pidum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik d!sampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Agus. Bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Ata Malyan (48) warga Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat. Mencuri menurut bahasa adalah mengambil kepemilikan orang lain dengan tanpa izin. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanan yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Kemudian, menurut ulama fiqih yang dimaksud dengan mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dalam ukuran tertentu, dari tempat biasanya disimpan, yang dilakukan oleh seorang  dengan cara sembunyi-sembunyi, bukan dengan mengandalkan kekuatan, di tempat yang tidak memiliki unsur syubhat. Korban kehilangan ternak kambingnya, Rabu (2/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, saat itu ternak kambingnya yang biasa berkeliaran di pinggir Sungai Lematang Desa Tanjung Tebat, Lahat Selatan. Tiba- tiba raib. Atas kejadian itu, korban lalu melaporkannya ke Mapolres Lahat. Maling Kamb!ng Desa Tetangga Berdasakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi. Aparat unit Pidum Polres Lahat mengamankan tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: