Parkiran Depan BSB Sudah Tertib
– Kondisi parkiran di depan kantor Sumsel Babel (BSB) Cabang Lahat sudah tertib. Setelah Satlantas Polres Lahat, bergerak cepat. Menindaklanjuti keluhan pengguna jalan, terhadap kondisi kemacetan di depan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Lahat. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Pamris Malau SH, sampaikan Aipda Jhon Kenedy. Pihaknya, langsung melakukan pengaturan lalu lintas di depan Bank Sumsel Babel Lahat. “Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Lahat, pada Jumat sore, pukul 17.00 sampai selesai, membantu mengatur kemacetan di depan Bank Sumsel Babel,” ujarnya. Personil Unit Turjagwali terdiri dari Aipda Jhon Kenedy, Bripka Sefrianto, dan Bripka Dede Surya W SH. Parkiran Depan BSB Sudah Tertib Kemudian, memberikan imbauan kepada keamanan dan Juru Parkir Bank SumselBabel untuk mengarahkan nasabah maupun karyawan bank untuk memarkirkan kendaraan terkhusus R4, untuk tidak memakan separuh jalan, agar tidak terjadi Kamseltibcar Lantas di wilkum Polres Lahat. Kegiatan lain yang d!lakukan adalah melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar selalu menaati 3M menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (*/dyn) Bank Sumsel Babel adalah salah satu bank di Indonesia dengan nama perusahaan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang berkantor pusat di Jl. Gubernur H. Ahmad Bastari, No. 07 Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung d!d!rikan pada tanggal 6 November 1957 (umur 64) dengan nama PT Bank Pembangunan Sumatra Selatan yang d!d!rikan berdasarkan: Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatra Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut, mulai tanggal 6 Nopember 1957. Akta Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri Kehakiman No. J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959. Izin Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959. Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1962 tentang \"Bank Pembangunan Daerah\", maka terhitung sejak tahun 1962, secara resmi seluruh kegiatan PT Bank Pembangunan Sumatra Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatra Selatan, dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Central/Gubernur Bank Sumsel Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari 1963. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang \"Perbankan\" dan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September 2001. Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001 dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut agar Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: