Advokat Ganteng ini Siap Bantu Perangkat Desa
- Advokat ganteng ini siap bantu . Advokat Ahmad Syahri Kurnianto SHI siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi para perangkat desa yang ingin memperjuangkan haknya. Penegasan itu ia sampaikan, setelah melihat perangkat desa melakukan unjuk rasa di depan pagar Pemda Lahat, Senin (21/02/2022). Di tengah kondisi pandemic Covid-19 belum reda. Ekonomi belum stabil. Perangkat desa ini mendapatkan kado pahit pasca Pilkades Serentak kemarin. “Mereka d!berhentikan oleh kepala desa terpilih,” ujar Advokat Ganteng ini. Oleh karena itu, Ketua GP Ansor ini menegaskan, siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi perangkat desa yang d!berhentikan oleh kadesnya. “Perangkat desa yang d!berhentikan, silahkan temui saya. Kita akan bantu memperjuangkan hak hak mereka,” tegasnya. (*/dyn) Advokat adalah salah satu profesi di bidang hukum yang tak banyak d!pahami dengan benar oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan, banyak di antaranya justru memberikan pengertian yang sama dengan pengacara. Selama ini, masalah hukum hingga pengadilan selalu dikaitkan dengan pengacara. Padahal tidak hanya pengacara saja, terdapat pihak lain pula yang dapat memberikan jasa hukum kepada seseorang, termasuk seorang advokat. Pada dasarnya, memang kedua profesi tersebut tidaklah jauh berbeda antara satu sama lain. Namun, tetap saja menurut regulasi yang berlaku di Tanah Air, kedua profesi ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar sebelum adanya UU Advokat. Hal ini secara lebih lanjut diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau yang lebih sering disebut dengan UU Advokat. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai advokat yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: