5 Debt Collector Keroyok Ketua DPD KNPI

5 Debt Collector Keroyok Ketua DPD KNPI

– Ada 5 orang yang diduga keroyok DPD KNPI, Haris Pertama. Yakni Harvi alias Avice, Johar alias JT (42), Bram alias NS (43), I atau Irfan, dan SS (61). 5 orang ini rupanya penagih hutang alias debt collector. \"(Pekerjaannya) swasta, debt collector,\" ujar D!rkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022). Sedangkan SS dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHAP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditangkap, yakni Bram, Johar, dan SS. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Avice dan Irfan, masih d!buru polisi yang berperan sebagai eksekutor. \"Yang pertama adalah Harvi alias Avice, ini eksekutor ya. Kedua adalah DPO atas nama Irwan. Ini adalah pelaku eksekutor dari yang dua tersangka tadi. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,\" tambahnya. Tubagus mengatakan keempat tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama atas suruhan tersangka SS. Namun soal motif pengeroyokan, belum d!ungkap polisi. \"Tadi ada yang tanya, apa motivasinya? Apakah ada keterkaitannya dengan kongres DPP KNPI? Jujur, pada pertemuan rilis sekarang, hal itu belum ditemukan fakta lebih lanjut. Karena faktanya hanya ada seseorang atas nama Haris Pertama yang juga menjabat sebagai Ketua DPP KNPI dikeroyok oleh empat orang,\" kata Tubagus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: