2 PNS BPN Tersangka Prona

2 PNS BPN Tersangka Prona

PALEMBANG - 2 PNS BPN tersangka Prona. Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Negera (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi pada program Prona/ atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Keduanya, JK dan AZ d!duga menerima gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik pada 2019. \"Dugaan pemberian gratifikasi itu berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik. Melalui Program PTSL di tahun 2019,\" ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia, Selasa (22/2/2022). D!jelaskan Budi, peran masing-masing tersangka berbeda. JK pada tahun 2019 menjabat sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Yuridis PTSL. \"Sedangkan AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik di luar proses peradilan,\" katanya. Menurut Budi, kedua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program PTSL di tahun 2019. \"Salah satunya adalah turut melibatkan notaris dalam penerbitan akta pengalihan hak yang d!jadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik,\" ucapnya. Pada tahun 2019, lanjut Budi, juga d!ajukan untuk d!proses sebagai peserta PTSL oleh Lurah, namun pengajuan tersebut tidak d!proses dan d!terbitkan sertifikat hak milik. \"Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,\" katanya. D!jelaskan Budi, bahwa pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang d!canangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, di samping itu proses penanganan perkara ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah. \"Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,\" kata Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: