Bawaslu Lahat

Tanjung Payang Dapat 1.000 PTSL/Prona

Tanjung Payang Dapat 1.000 PTSL/Prona

LAHAT - dapat 1.000 PTSL/Prona. Tahun ini, Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, dapat kuota 1.000 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL alias dahulunya, Prona atau Sertifikat Tanah. Tadinya diberikan sebanyak 500 PTSL. Karena animo masyarakat yang begitu tinggi mendaftar program ini, maka Tanjung Payang mendapatkan 1.000 PTSL tahun ini. Kades Tanjung Payang, Sapri menyampaikan, siap dan akan berusaha, untuk memenuhi permintaan dari BPN, sebanyak 1.000 PTSL. “Kami sangat berterima kasih kepada BPN Lahat. Yang telah memberikan kepercayaan kepada Desa Tanjung Payang untuk program PTSL ini. Mudahan mudahan, adanya PTSL ini, semua lahan warga akan bersertifikat,” ujarnya, Selasa (08/03/2022). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat, Joni Efendi SH MKn menjelaskan, pemberian kuota 1.000 kepada Tanjung Payang. Melihat luas wilayah Desa Tanjung Payang mencapai 11.000 hektar. Tanjung Payang desa yang mulai berkembang. Banyak tanah dan kebun. Sehingga tanah tersebut perlu mendapatkan legalitas berupa sertifikat tanah. Kejari Lahat Fithrah SH MH melalui Kasi Datun menjelaskan, sertifikat tanah sangat penting sebagai legalitas formil tanah yang bersangkutan. Dalam mengatasi persoalan tanah/lahan, hakim akan mengacu kepada sertifikat tanah. Bukan surat surat yang lain. “Jadi, siapa yang punya sertifikat tanah. Maka akan menjadi pemenangnya,” katanya. Demikian disampaikan Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsekta Lahat AKP Herman Akhiri SIP, mendorong agar tanah didaftarkan mendapatkan sertifikat tanah. Karena sertifikat tanah sangat penting, dan membantu penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan. Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Asisten I Bidang Pemerintahan H Rudi Tamrin SH, mendukung program BPN Lahat, memberikan PTSL kepada desa. Karena tanah yang sudah memiliki sertifikat, akan memudahkan Pemda Lahat, membuat peta wilayah. Khususnya peta desa. Sebab, dari 367 desa di Kabupaten Lahat, belum ada satupun desa memiliki peta desa legal. Peta desa legal merupakan peta desa yang ditetapkan oleh Bupati Lahat. (*/dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: