Pelaku Pencurian Isi Perumahan Guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Diringkus
LAHAT – Pelaku pencurian isi rumah guru SMPN 1 Mulak Sebingkai berhasil diringkus. Yakni, Andrek Pebrianto bin Hartoni (25). Warga Desa Jadian Lama, Kecamatan Mulai Sebingkai, Kabupaten Lahat. Sementara korban bernama Riza Octa Nurvarina (32). Guru honorer, tinggal di perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat. Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Mulak Ulu AKP Arman P. Nasution bersama Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu AIPDA Eki Prima, A.Md dan Anggota Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekitar jam 09.00 WIB. Bertempat di perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga mengambil 1 dompet kulit warna coklat merk Sophie Martin Paris milik korban, yang berisikan uang tunai Rp. 500.000. Mengambil 5 buku tabungan beserta kartu ATM Bank, 2 pasang antingan emas, 1 lembar STNK sepeda motor, dan 1 kalung emas bentuk padi. Tidak sampai di situ. Tersangka juga menarik uang yang ada di dalam tabungan milik korban sejumlah Rp 3.335.000, dengan cara menggunakan kartu ATM yang ada di dalam dompet tersebut, pada BRILINK. Karena nomor PIN tertempel pada masing-masing kartu ATM. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 10.000.000. Nah, Polsek Mulak Ulu yang menerima laporan dari korban. Kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak begitu lama. Hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekiar jam 15.00 WIB bertempat di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, pelaku Andrek Febrianto berhasil ditangkap. Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti antara lain, dompet kulit warna coklat merk Sophie Martin berisi tiga kartu ATM milik pelapor, 5 buku tabungan milik korban, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 pasang antingan emas, 1 kalung emas berbentuk padi dan 3 lembar struk bukti penarikan uang milik pelapor pada dua lokasi BRILINK. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mulak Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/dyn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: