Curi Motor Terpakir di Bawah Rumah
LAHAT - Lantaran mencuri motor lagi terparkir di bawah rumah, Yeki dan Regi ringkus Polsek Pulau Pinang. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menyampaikan, kasus ini berawal dari Kamis 17 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB, bertempat di Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di bawah rumah. Dengan cara pelaku Yiki masuk kedalam perkarangan bawah rumah korban. Lalu mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya sejauh lebih kurang 100 meter. Pada saat itu, aksi pelaku Yiki Ariansyah dilihat oleh saksi Hinci yang berteriak memanggil saksi Asuan, melihat perbuatannya dipergoki oleh warga, pelaku langsung kabur. Pada hari yang sama, sekitar pukul 03.30 WIB, bertempat di Desa Lesung Batu Kecamatan Pulau Pinang, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang mengaku bernama Yeki Ariansyah dan Regi Dewantara. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku di kediaman pelaku Yeki Ariansyah di Desa Tanjung Menang Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, dan berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Fiz R warna hitam tanpa plat (grandong). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu dan Kanit Reskrim Pulau Pinang Aipda Dodi Permana SH MM bersama personil Polsek Pulau Pinang. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Pidum Polres Lahat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: