Ladang Ganja Terungkap di Desa Jemaring Jarai
LAHAT - Bertempat di loby kantor Polres Lahat, Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK,yan didampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, Kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto, Rabu (23/03/2022), pukul 13.00 WIB. Telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela2 kebun cabai miliknya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 maret jam 21.30 WIB, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di Balai Desa Jarai. Selanjutnya Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat. Sesampainya di kantor Polsek Jarai, Kasat Narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela sela tanaman tersebut ditanami tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak diketahui oleh petugas. Setelah diadakan penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg. Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang Undang Nomor 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: