Berkas Lengkap, Oknum Polisi Bakar Kekasihnya Dilimpahkan
MUARA ENIM - Setelah menjalani perawatan di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan rawat jalan, akhirnya Polres Muara Enim serahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Adriansyah yang diduga membakar mantan kekasihnya sendiri hingga menyebabkan meninggal dunai yakni Almarhum Nengsi Marlina (25), ke Kejari Muara Enim. “Sampai saat ini, berkas tahap I untuk tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui AKP Widhi Andika Dharma Sik, Minggu (10/4). Menurut AKP Widhi, bahwa berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek. Jika masih ada kekurangan, kata dia, tentu pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, dan pihak polres akan segera melengkapi apa kekurangannya. Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21. Adapun untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis. Pasal pertama adalah pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman pidana adalah seumur hidup. Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja akan diserahkan ke sidang kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut. Untuk saat ini, lanjut AKP Widhi, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Muara Enim, karena dari hasil pemeriksaan tim medis tersangka sudah bisa dirawat jalan maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan pengawasan tersangka langsung kami pindahkan ke sel tahanan Polres Muara Enim. “Tersangka masih rawat jalan sehingga untuk proses pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi tersangka sebab masih labil,” tutup AKP Widhi yang belum menyarankan awak media untuk melakukan wawancara langsung dengan tersangka. (ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: