Perangkat Tanjung Kurung Ajukan Gugatan
LAHAT - Imbas dari pemecatan perangkat desa yang dilakukan oleh Antoni, Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (27/04/2022). Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Syahri, Fedri Setiawan, dan Anggi Rezkian para penggugat menyampaikan, alasan gugatan adalah karena adanya indikasi bahwa proses pemberhentian tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga melalui kuasa hukumnya, para perangkat desa menyampaikan bahwa gugatan ke PTUN dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Ahmad Syahri, kuasa hukum penggugat menambahkan, \"ikhtiar ini kita lakukan untuk mencari kebenaran sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. Dan kita berharap majelis hakim akan memutus perkara dengan keputusan yang seadil-adilnya\". (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: