Pemda Lahat

Brigpol Andriansyah Minta Maaf, Tinggal Tunggu Upacara PTDH

Brigpol Andriansyah Minta Maaf, Tinggal Tunggu Upacara PTDH

alui Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, d!dampingi Kabag SDM Kompol M Nuh SH, dan Kabag Log Kompol Teletambua SH. Melalui Sidang Kode Etik Profesi, merekomondasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam kasus oknum Anggota Polres Lahat Brigpol Andriansyah terkait kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas. Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Waka Polres Lahat, Kompol Febi Febriyana SIK, d!sampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Sebelumnya, telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD). Antara lain, satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba. Juga, tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan, dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari d!rawat. Sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan atau Pasal 7 Ayat 1 (B) itu, dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 Ayat 3 (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dari rekomendasi ini, selanjutnya d!serahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Keputusan (SKEP) PTDH. Selanjunya d!gelar upacara pemecatan. Dari hasil keputusan sidang kode etik, Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Brigpol An mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban. Usai putusan sidang, Brigpol An langsung kembali d!jebloskan ke dalam penjara umum Mapolres Lahat. Bripol An dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas. Pesan Kapolres Lahat melalui Waka Polres Lahat untuk rekan rekan anggota ini adalah contoh yang tidak baik. “Mari kita kerja yang baik dan benar. Jauhi narkoba. Karena bila sudah terjadi seperti kasus ini, maka yang dirugikan paling utama adalah diri anda sendiri, keluarga dan institusi Polri yang sama sama kita cintai,” ajaknya. (*/dian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: