Pemda Lahat

Miki Diringkus Polsek Kota Agung

Miki Diringkus Polsek Kota Agung

LAHAT – Miki Herdiansyah Bin Irdin (33), diringkus jajaran Polsek Kota Agung Polres Lahat. Miki diringkus, diduga karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yulius bin Adenan (46). Keduanya, warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Senin 23 Mei 2022 sekitar jam 07.30 WIB, bertempat di Desa Tanjung Menang. Terjadi tindak pidana penganiayaan. Merasa tidak senang, pelaku pulang mengambil 1 bilah senjata tajam jenis belati. Lalu mendatangai pelaku kembali. Saat bertemu, terjadi perkelahian. Pelaku langsung menusuk perut sebelah kiri atas korban menggunakan senjata tajam jenis belati sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu bata. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala. Korban dibawa ke RSUD Lahat. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut. Atas laporan itu, jajaran Polsek Kota Agung langsung bergerak cepat. Alhasil, Senin 23 Mei 2022 sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di Desa Tanjung Menang, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum. (*/dian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: