Kasus Oknum Polisi Pembakar Sudah Tahap II

Kasus Oknum Polisi Pembakar Sudah Tahap II

MUARA ENIM - Oknum Polisi Brigpol Andriansyah tersangka kasus pembakaran korban Nengsih Marlina yang kini meninggal dunia proses hukumnya sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Muara Enim. “4 April lalu berkas sudah dilakukan tahap I dan setelah ditelaah maka pada 28 April 2022 dinyatakan P21,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo melalui kasi Pidum Alex Akbar, Senin (23/5). Lanjutnya, setelah dinyatakan P21. Maka sudah dilaksanakan tahap II dari penyidik Reskrim Polres Muara Enim ke Kejari Muara Enim. “Ya sudah diserahkan hari ini (Kemarin, red) sekitar pukul 12.00 WIB yang dilakukan secara daring,” bebernya. Mengenai pasal yang dikenakan, pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP. “Kita titipkan di  Rutan Polres, menjelang sidang biasanya sudah dipindahkan ke Lapas Muara Enim,” ungkapnya. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma SIK, mengatakan bahwa Polres Muara Enim sudah melaksanakan Tahap II kasus pembakaran tersebut. “Ya benar, kita lakukan secara daring, karena selama Covid sejak dua tahun terakhir memang seperti itu dan sekarang sudah Tahap II tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” tukasnya. Atas perbuatannya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim. Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 WIB diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: