Remaja Umur 19 Tahun Kehilangan Motor di Kafe, Tim Jagal Bandit Reskrim Polres Lahat Ungkap Pelakunya
Remaja Umur 19 Tahun Kehilangan Motor di Kafe, Tim Jagal Bandit Reskrim Polres Lahat Ungkap Pelakunya.-foto lahatpos.co-
Remaja Umur 19 Tahun Kehilangan Motor di Kafe, Tim Jagal Bandit Reskrim Polres Lahat Ungkap Pelakunya
LAHAT, LAHATPOS.CO - Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Ridho Pratama STrk SIK MSi, yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Tim Jagal Bandit, telah berhasil ungkap kasus curat berdasarkan laporan polisi LP/B/399/X/2025/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Oktober 2025.
Korban diketahui iniisial BA (19), dan tersangka Bernama Resal Bin Amsah (32), warga Desa Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Lokasi kejadian di Kafe Rahmat, Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat pada Jumat 26 September 2025 sekitar jam 02.30 WIB.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, tepatnya dil Kafe Rahmat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor.
Modus pelaku dengan cara merusak kunci kontak dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Monda Beat warna putih merah Nopol: BG 64xx EAF. Saat itu motor korban terparkir di halaman Kafe Rahmat.
kibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000; (sembilan juta rupiah), lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di bengkel motor di Desa Tanjung Aur Kikim Tengah, Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat telah mendapatkan informasi terduga pelaku.
Kemudian Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat langsung mendatangi.
Pelaku Resal Bin Amsah benar adanya di lokasi tersebut, kemudian Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat mengamankan pelaku serta barang bukti pencurian dengan pemberatan tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah Nopol: BG 64xx EAF Noka : MH1JFP114K65xxxx Nosin: 236554444xxxx, lalu dibawa dan diserahkan ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
