Sandra Dewi Cabut Gugatan, Kejagung akan Lelang Barang Sitaan dari Harvey Moeis
Harvey Moeis dan Sandra Dewi, pict: Instagram--
Sandra Dewi Cabut Gugatan, Kejagung akan Lelang Barang Sitaan dari Harvey Moeis
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa pencabutan gugatan keberatan tersebut membuat status aset yang telah disita oleh negara tidak lagi menjadi perdebatan.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," ujar Anang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Anang menuturkan bahwa saat ini pihaknya hanya perlu mengeksekusi terlebih dahulu hukuman terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam perkara korupsi timah.
Harvey telah dinyatakan bersalah dalam kasus megakorupsi tersebut dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Setelah proses itu, Anang menegaskan bahwa barang bukti terkait Harvey Moeis akan dilelang melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).
"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya, " kata Anang.
Diketahui, Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, memutuskan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022, yang menjerat sang suami.
Pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas mewah.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
