disway award

Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp 15,2 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp 15,2 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengembalikan uang kurang lebih sebesar Rp 15,2 triliun ke kas negara sepanjang periode 2025. dok: Candea Pratama.--

Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp 15,2 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengembalikan uang kurang lebih sebesar Rp 15,2 triliun ke kas negara sepanjang periode 2025, dengan kontribusi terbesar dari penanganan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan beberapa hari lalu pihaknya telah menyerahkan uang pengembalian korupsi senilai Rp 13 triliun ke negara, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Di samping yang Rp 13,25 triliun, kita juga di tahun ini sudah mengembalikan dari uang perkara lain itu totalnya Rp 1,9 triliun," ujar Anang, Rabu, 22 Oktober 2025.

Anang mengungkapkan bahwa porsi terbesar dana yang dikembalikan berasal dari kasus korupsi terkait fasilitas ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari ketiganya, Wilmar Group tercatat sebagai penyumbang terbesar dalam bentuk pembayaran uang pengganti, yakni sebesar Rp11,8 triliun. 

Musim Mas Group menyetor Rp1,18 triliun, sementara Permata Hijau Group menyumbang Rp186 miliar.

Namun demikian, total pembayaran tersebut masih belum menutupi seluruh kewajiban uang pengganti yang mencapai Rp17,7 triliun.

"Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua grup perusahaan. Kalau satu grup, satu perusahaan sudah dilunasi, sudah selesai, yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk masih Musim Mas Grup dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan," tutur Anang.

Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih memiliki kewajiban membayar sisa sebesar Rp4,4 triliun. 

Apabila kedua perusahaan tersebut gagal melunasi hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan, Kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap aset mereka.

"Jadi kalau di total kurang lebih hampir Rp 15.248.525.451.328 rupiah. Jadi Rp 15 triliun lebih yang sudah kejaksaan serahkan ini. Sampai saat ini ya. Artinya sudah lebih tinggi daripada pengembalian tahun lalu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: