Yusril Isyaratkan akan Revisi UU Narkotika, Tidak Semua Pemakai Narkoba Masuk Lapas
Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana ini dilakukan karena narkotika merupakan masalah paling berat di lapas.-foto: dok disway-
Yusril Isyaratkan akan Revisi UU Narkotika, Tidak Semua Pemakai Narkoba Masuk Lapas
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana ini dilakukan karena narkotika merupakan masalah paling berat di lapas.
"Masalah yang paling serius di LP itu kan masalah narkotika ya, itu memang masalah yang berat, dan ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki undang-undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai," kata Yusril, Selasa, 21 Oktober 2025.
Yusril mengatakan nantinya tidak semua pemakai narkoba akan dimasukkan kedalam lapas.
Hal itu, kata dia, akan mengurangi jumlah narapidana.
"Yang ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ungkapnya.
Yusril juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia memastikan akan ada sanksi tegas diberikan, mulai dari pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin.
"Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," imbuhnya.
Lebih dari seribu petugas lembaga pemasyarakatan saat ini tengah menjalani pelatihan disiplin di Nusa Kambangan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
Selain itu, Yusril mengatakan sudah ada petugas lapas yang dipecat hingga diturunkan pangkatnya.
"Ada yang dipecat. Ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya dan sebagainya," paparnya.
Artikel network ini sudah tayang di induk disway.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
