Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Terduga Pembobol Indomaret Tanjung Payang

Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Terduga Pembobol Indomaret Tanjung Payang

Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Terduga Pembobol Indomaret Tanjung Payang.-foto: lahatpos.co-

Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Terduga Pembobol Indomaret Tanjung Payang 

Lahatpos.co, Lahat - Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat berhasil tangkap pelaku terduga pembobol Indomaret Tanjung Payang.

Pihak Indomaret Tanjung Payang mengalami kerugikan sebesar Rp. 42.298.395 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), akibat dari tindak pindana pencurian yang diduga dilakukan pelaku. 

Satuan Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Rizki Ridho Pratama STrk. SIK.MSi, dan Kajit Pidum Ipda Deni Aprianto SH, bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/308/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Agustus 2025.

Waktu kejadian pada Rabu 30 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Indomaret Tanjung Payang Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Alhasil, terduga pelaku berhasil ditangkap yang diketahui inisial Aldo, warga Desa Batai Baru Kecamatan Gumay Talang, Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, Toko Indomaret Tanjung Payang mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku korban.

Pelaku masuk ke dalam Toko Indomaret dengan cara merusak trali dan pintu yang berada di lantai 2 (dua) Indomaret.

Kemudian pelaku merusak pintu brangkas secara paksa. Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp.30.835.600 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) milik korban.

Setelah itu pelaku juga mengambil barang barang penjualan yang berada di dalam toko. 

Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp42.298.395 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Kronologis Penangkapan

Pada Rabu 24 September 2025 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di kosan yang berada di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah dilakukan penangkapan oleh Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat terhadap seorang laki-laki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: