Masyarakat Desa Arahan Unjuk Rasa, Tolak Alih Fungsi HGU Lahan Ulayat dari Jalan Perkebunan Jadi Pertambangan

Masyarakat Desa Arahan Unjuk Rasa, Tolak Alih Fungsi HGU Lahan Ulayat dari Jalan Perkebunan Jadi Pertambangan

Masyarakat Desa Arahan Unjuk Rasa, Tolak Alih Fungsi HGU Lahan Ulayat, Jalan Perkebunan Jadi Pertambangan. -foto: lahatpos.co-

Masyarakat Desa Arahan Unjuk Rasa, Tolak Alih Fungsi HGU Lahan Ulayat dari Jalan Perkebunan Jadi Pertambangan 

Lahatpos.co, Lahat - Kapolres Lahat pimpin langsung pengamanan unjuk rasa masyarakat Desa Arahan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, yang diwakili Kabag Ops Kompol Toni Arman SH.MSi, yang didampingi Kasat Samapta AKP Heri Irawan SE MM, Kasat Binmas AKP Heri Jon Fazri SH, Kasat Intel Iptu Faisal Zunaidi STrk, Kapolsek Kota AKP Edi Surisno SH, dan personel gabungan Polres Lahat, melaksanakan pengawalan dan pengamanan aksi unjuk rasa damai.

Sesuai pemberitahuan aksi damai, tanggal 22 September 2025 dan penyampaian dari Sdr. Hendri Aidil Fajri, S.T, Sdr. Khairul Akbar, S.I.P, Sdr. Drs. Husni Nawi, Sdr. Nata Biro Hiri dan Sdr. Ahmad Alwan Sefran selaku orator aksi, dengan jumlah massa kurang lebih 300 orang di halaman kantor Pemda Lahat. 


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK dihadapan unjuk rasa masyarakat Desa Arahan.-foto: lahatpos.co-

Massa terlebih dahulu mengadakan orasi di depan Kantor DPRD Lahat.

Tuntutan aksi adalah mendesak penghentian semua aktivitas pengalihfungsian HGU dengan pembukaan jalan hauling batubara di atas lahan HGU perkebunan sawit PT. BSP kepada PT. Antar Lintas Raya (PT. ALR) di atas tanah ulayat masyarakat Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Pernyataan sikap aksi massa : 

Minta tolong Pemerintah Kabupaten Lahat untuk mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Desa Arahan Merapi Kabupaten Lahat. 

Memberikan rekomendasi untuk mencabut izin HGU PT. PADANG BULAK JAYA.

Menuntut PT. PADANG BULAK JAYA untuk segera menyelesaikan sengketa tanah masyarakat sejak tahun 1994.

Kepada Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat untuk bertindak tegas terhadap PT. PADANG BULAK JAYA dan atau PT. BSP terhadap pengalih fungsian HGU perkebunan sawit ke jalan hauling batu bara.

Pengalih fungsian HGU ini tanpa musyawarah dengan masyarakat Desa Arahan Merapi sebagai pemilik lahan tanah ulayat di atas HGU perkebunan sawit PT. PBJ kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGU PT. PBJ yang akan berakhir masanya.

Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat untuk segera menjadwalkan dan mempertemukan perwakilan masyarakat dan ormas pendamping dengan PT PBJ dan PT BSP serta PT. ALR dan harus tidak mewakilkan oleh utusan perusahan yang tidak dapat mengambil keputusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: