Terkait Kebijakan Angkutan Batubara, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Laporkan Pemprov Sumsel ke DPRD

Terkait Kebijakan Angkutan Batubara, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Laporkan Pemprov Sumsel ke DPRD

Terkait Kebijakan Angkutan Batubara, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Laporkan Pemprov Sumsel ke DPRD Sumsel.-foto: lahatpos.co-

Terkait Kebijakan Angkutan Batubara, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat Laporkan Pemprov Sumsel ke DPRD

Lahatpos.co - Satu hari sebelum melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lahat (AMPL) resmi melayangkan surat aduan kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Provinsi Sumsel khususnya dalam kebijakan terkait aktivitas angkutan batubara pada Selasa, 15 Juli 2025.

Surat bernomor 080/AMPL/07/2025 itu berisi penekanan khusus kepadan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut, AMPL menyoroti dampak fatal dari aktivitas angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. 

Ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat dan amblesnya Jalan Lintas Tengah Sumatera yang berada di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan aturan perundang-undangan. 

AMPL juga menuding Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah meniadakan asas Pemerintahan yang baik (Good Governance),  dan prinsip asas legalitas, proporsionalitas, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. 

Pemerintah Provinsi Sumsel dinilai tidak memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan sebelum mengeluarkan suatu kebijakan.

Dalam laporannya, AMPL menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan:

1. Menuntut DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk menjadi pionir dalam rangka mengaktualisasikan nilai-nilai kepemimpinan yang mengedepankan Moral Etik dan Konstitusi guna terwujudnya Zona Integritas menuju SUMSEL MAJU.

2. Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk membentuk Panitia Khusus serta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait guna menindak lanjuti poin ke lima yang tertuang di Instruksi Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan Bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang kami anggap kontradiktif dengan poin ke empat.

3. Bekukan surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dengan surat nomor 551.2/4151/DISHUB tertanggal 8 Nopember 2018 prihal Toleransi Angkutan Batubara. Mengingat surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan atau bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

AMPL juga mengingatkan, jika kita menilik Praturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 52 Ayat (1). Kegiatan pengangkulan batubara pada lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus dan Ayat (2). Sebelum terwujudnya jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan batubara pada lintas kabupaten/kota dapat menggunakan sarana dan prasarana jalan umum paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini.

Sudah 14 tahun Perda tersebut di sahkan dan masih berlaku sampai detik ini. Akan tetapi berdasarkan fakta di lapangan, jalan lintas masih di kuasai oleh angkutan batubara yang Over Dimension Over Loading (ODOL).

Frekuensi operasi yang telah menimbulkan dampak negatif seperti debu yang menyelimuti pemukiman warga, kualitas udara yang tercemar oleh polusi, jalan yang berlobang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: