Karyawan dan Sopir Angkutan Batubara Ramai ramai Buat Video Konten Pasca Terbit Instruksi Gubernur Sumsel

Karyawan dan Sopir Angkutan Batubara Ramai ramai Buat Video Konten Pasca Terbit Instruksi Gubernur Sumsel

Karyawan dan Sopir Angkutan Batubara Ramai ramai Buat Video Konten Pasca Terbit Instruksi Gubernur Sumsel.-foto: lahatpos.co-

Lahatpos.co - Karyawan dan sopir angkutan batubara ramai ramai buat konten video pasca terbit instruksi Gubernur Sumsel.

Peristiwa tidak biasa bagian dalam perusahaan angkutan batubara divideokan oleh karyawan dan sopir perusahaan batubara.

Selama ini aturan ketat perusahaan melarang karyawan merekam dan memvideokan seluruh aktivitas di dalam perusahaan tambang batubara.

Tiktok diramaikan konten video berisi puluhan bahkan ratusan dump truck angkutan batubara terparkir di dalam tambang.

Angkutan batubara itu berhenti sementara operasi setelah terbit instruksi Gubernur Sumsel tentang penggunaan jalan lintas di wilayah Sumatera Selatan.

Video konten yang dibuat karyawan dan sopir angkutan batubara itu seolah olah ingin menunjukkan kondisi yang dialami setelah instruksi itu terbit.

Karyawan dan sopir angkutan batubara terkena imbas dirumahkan sementara waktu.

Belum diketahui sampai kapan karyawan dan sopir angkutan batubara dirumahkan.

5 poin Isi instruksi Gubernur Sumsel nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara.

Inilah poin poin isi surat instruksi Gubernur Sumsel H Herman Deru. Setelah Jembatan Muara Lawai Lahat roboh.

Gubernur Sumsel mengatur tentang penggunaan jalan lintas di wilayah Sumatera Selatan.

Pertama, setiap kendaraan angkutan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhi standar pelayanan minimal angkuta barang serta tidak over dimension dan over loading.

Melaksanakan bongkar muat pada tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: