Pelaku Pencurian Tabung Gas Tertidur di Rumah Korban, Perangkat Desa Muara Lingsing Langsung Lapor Polisi
Pelaku Pencurian Tabung Gas Tertidur di Rumah Korban, Perangkat Desa Muara Lingsing Langsung Lapor Polisi.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co - Ilmu apa yang digunakan korban, sampai sampai pelaku pencurian tabung gas tertidur pulas di rumah korban.
Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kikim Tengah telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / V / 2025 / SPKT / POLSEK KIKIM TENGAH/POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 11 Mei 2025.
Kejadian ini pada Kamis 8 Mei 2025 sektiar jam 23.00 WIB di Desa Muara Lingsing Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, tepatnya di rumah Imam Basori.
Dari kejadian ini, terduga pelaku berhasil diamankan adalah Muhammad Ismail Surahmat (18), warga Desa Kepala Siring Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Sementara, satu tersangka lagi bernama Aldi masih dalam proses pengejaran Kepolisian. Aldi adalah warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono SH menjelaskan kronologis kejadiannya, di rumah korban, telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Ismail Surahmat.
Muhammad Ismail Surahmat adalah pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan Aldi.
Tersangka ertangkap oleh korban dikarenakan tersangka setelah melakukan pencurian tertidur di dalam rumah korban.
Lalu korban menghubungi perangkat desa, kemudian anggota Polsek Kikim Tengah datang ke TKP untuk mengamankan TSK dan barang bukti ke Polsek Kikim Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp500.000.
“Tersangka tertangkap tangan dikarenakan melakukan pencurian dengan pemberatan, perangkat desa menghubungi Polsek Kikim Tengah, lalu anggota Polsek Kikim tengah mendatangi TKP dan mengamankan TSK serta barang bukti ke Polsek Kikim Tengah guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil didapatkan adalah satu tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 (tiga) Kg,
satu buah gembok warna emas merk N'GIOR, dan satu buah plat engsel gembok yang dirusak.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
