Waduh Angkutan Batubara Pun Melintas Di Dalam Kota Lahat
Angkutan batubara melintas di tengah kota Lahat --
Lahatpos.co, Lahat - Waduh ternyata angkutan batubara masih melintas di dalam kota Lahat yang merupakan jalan jalan umum di tengah kota.
Angkutan batubara dengan muatan diduga melebihi tonase saat melintas di simpang Lembayung dan kerap membuat terjadi kemacetan ada perlintasan kereta api.
Dari pantauan awak media Senin malam pukul 21.00 wib, salah satu pengemudi kendaraan pribadi mengaku jalan umum bukan jalan angkutan batubara ujarnya kepada wartawan Senin (21/4)
Dampak dari adanya angkutan batubara melintas dijalan umum di pemukiman warga" Kebisingan, jalan kotor ceceran batubara apabila terpal tidak kuat, debu batubara dan lingkungan yang tidak sehat.
Angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum apa lagi didalam kota dan ini angkutan batubara melintas didepan hotel Santika.
"Kami harapkan pemerintah daerah khusus nya Dishub Lahat untuk dapat memberikan solusi agar tidak ada lagi angkutan batubara melintas di dalam kota" imbuhnya.
Pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas berdasarkan sesuai aturan dan regulasi angkutan batubara membuat jalan alternatif sendiri.
Berdasarkan aturan Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi yang melanggar. UU Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 lebih lanjut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pengangkutan batubara.
Elaborasi:
1. UU Minerba dan Sanksi:
UU No. 4 Tahun 2009 mengatur tentang pengangkutan mineral dan batubara, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
2. Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 lebih lanjut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pengaturan pengangkutan batubara, yang mengacu pada UU Minerba.
3. Jalan Khusus:
Dalam revisi UU Minerba, ada permintaan agar penggunaan jalan umum untuk kendaraan tambang dihentikan, dan perusahaan tambang wajib membangun jalan khusus untuk kegiatan operasional mereka.
4. Peraturan Daerah:
Selain UU Minerba, beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara, seperti Perda Jambi No. 13 Tahun 2012 dan Perda Kaltim No. 12 Tahun 2012, yang melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum.
5. Peraturan Gubernur:
Beberapa provinsi juga memiliki peraturan gubernur terkait kegiatan pertambangan, seperti Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012.
6. Toleransi:
Beberapa dinas perhubungan juga mengeluarkan surat edaran atau surat keputusan yang mengatur tentang toleransi angkutan batubara, seperti Surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan No. 551.2/4151/5/Dishub tanggal 8 November 2018.
7. Pengaturan Khusus:
Beberapa daerah juga telah menetapkan pengaturan khusus terkait pengangkutan batubara, seperti pengaturan penjadwalan penggunaan jalan sebagai lintas.
8. Pencegahan:
Beberapa ahli menyatakan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan, karena dapat menimbulkan masalah seperti kerusakan jalan, kecelakaan, dan polusi (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
