Harapan Masyarakat Kikim Area Semakin Nyata, Calon Kabupaten Resmi Masuk Daftar DOB Layak Mekar
Harapan Masyarakat Kikim Area Semakin Nyata, Calon Kabupaten Resmi Masuk Daftar DOB Layak Mekar.-foto: lahatpos.co-
Lahatpos.co, Kikim Area - Harapan besar masyarakat Kikim Area untuk memiliki kabupaten sendiri kini semakin dekat menjadi kenyataan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (OTDA Kemendagri) pada Kamis (24/4), Kabupaten Kikim Area resmi masuk dalam daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinyatakan layak untuk dimekarkan.
Masuknya Kikim Area dalam daftar ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh naskah urgensi serta penerbitan Peraturan Pemerintah, guna mempercepat pemekaran daerah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional.
Kabupaten Kikim Area, yang selama ini merupakan bagian dari Kabupaten Lahat, dinilai memenuhi berbagai indikator kesiapan, meliputi aspek administratif, teknis, fisik, dan sosial budaya.
Dukungan masyarakat serta kesiapan infrastruktur turut menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kelayakan pemekaran.
"Kami menyambut baik keputusan ini. Pemekaran Kabupaten Kikim Area akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah ini," ujar Rizal, salah satu tokoh masyarakat Kikim Area, Minggu (27/4/2025).
Secara keseluruhan, terdapat 32 calon DOB yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, terdiri dari 26 kabupaten, 4 kota, dan 2 provinsi. Selain Kikim Area, beberapa daerah lain yang masuk daftar antara lain:
1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
2. Kabupaten Renah Indojati
3. Kabupaten Kikim Area
4. Kabupaten Bogor Barat
5. Kabupaten Sukabumi Utara
6. Kabupaten Garut Selatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
