Pengedar Narkoba Desa Karang Baru Terciduk Satres Nakoba Polres Lahat
TANGKAP: Tersangka inisial Eb berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat.-foto: dok humas Polres Lahat-
LAHAT POS - Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap terduga pelaku narkoba di Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.
Penangkapan pelaku di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, S.H., Kanit IDIK II IPDA Raden Putro,S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan laporan Polisi: LP / A / 97 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 06 November 2025.
Waktu kejadian pada 6 November 2025 sekitar jam 19.15 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan.
Seorang terduga tersangka inisial Eb, warga Desa Karang Baru.
Dari penangkapan pelaku, Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mendapatkan barang bukti.
Delapan paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan. Paket ini diduga narkotika bjenis sabu dengan berat brutto 54,87 gram.
Dua butir tablet warna merah muda berbentuk granat. Tablet ini diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 0,81 gram.
Dua bal plastik klip transparan, enam lembar plastik klip transparan berukuran besar, sebungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah.
Kemudian, satu unit Handphone Android merek Vivo 1806 warna biru.
Polisi menetapkan status pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kejadian ini awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Selanjutnya Kasat Res memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, maka menangkap tersangka inisial Eb.
Saat itu tersangka sedang berada di belakang rumah miliknya tersebut. Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, tersangka membuangkan bungkusan warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah luar pagar rumahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
