Tingkatkan Pelayanan Perempuan, Anak, dan Disabilitas, Polres Lahat akan Bentuk Satres PPA dan PPO
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK (kanan).-foto: lahatpos.co-
Tingkatkan Pelayanan Perempuan, Anak, dan Disabilitas, Polres Lahat akan Bentuk Satres PPA dan PPO
LAHAT, LAHATPOS.CO - Polres Lahat menerima Tim Study Kelayakan Pembentukan Satres PPA dan PPO dari ASTAMARENA POLRI, yang dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. HARYADI.SIK.MSi, yang didampingi Kombes Pol Tunggul Sinatrio SIK.MH dan Tim dari Lorena Polda Sumsel, Kamis 23 Oktober 2025.
Tim disambut langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, dan didampingi seluruh PJU Polres Lahat, Kepala Dinas PPA Kabupaten Lahat,serta unsur terkait lainnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta penyandang disabilitas terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Lahat.
Data dari instansi terkait menunjukkan bahwa jumlah laporan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis di wilayah hukum Polres Lahat cukup signifikan dan memerlukan penanganan yang lebih cepat, sensitif, dan profesional.
Oleh karena itu, kebutuhan akan unit khusus yang fokus pada perlindungan kelompok rentan ini menjadi semakin mendesak.
Pembentukan Satres PPA dan PPO di Polres Lahat diharapkan mampu menjadi solusi strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif gender serta disabilitas.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Pembentukan Satres PPA dan PPO memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PPA menjadi acuan utama.
Selain itu, kebijakan nasional terkait pengarusutamaan gender dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas memperkuat urgensi adanya struktur khusus di tingkat Polres. Dengan dasar hukum tersebut, pembentukan satuan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan lapangan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.
Bahwa saat ini Polres Lahat masih mengandalkan unit yang bersifat umum dalam menangani kasus perempuan dan anak yaitu Unit PPA dibawah Satreskrim.
Hal ini menyebabkan penanganan kasus sering terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus, fasilitas pemeriksaan ramah korban, serta koordinasi dengan lembaga sosial. Studi kelayakan ini mengidentifikasi kebutuhan terhadap ruang layanan khusus, petugas terlatih, serta sistem pendataan yang terpadu agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat, profesional, dan empatik.
Aspek Sumber Daya dan Infrastruktur
Dalam aspek sumber daya manusia, diperlukan minimal satu perwira penanggung jawab, beberapa penyidik perempuan, dan tenaga pendukung seperti psikolog serta pekerja sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
