disway award

Lahat Kena Senggol Kejagung, Ungkap 489 Kasus Korupsi Kades, Wamendagri: Ini Catatan Serius

Lahat Kena Senggol Kejagung, Ungkap 489 Kasus Korupsi Kades, Wamendagri: Ini Catatan Serius

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal banyaknya aparatur desa yang melakukan korupsi menjadi catatan serius baginya.-foto: dok disway-

JAKARTA, Lahatpos.co - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal banyaknya aparatur desa yang melakukan korupsi menjadi catatan serius baginya.

Bima Arya menjelaskan bahwa pengaturan mengenai komposisi penggunaan dana desa telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk alokasi untuk kebutuhan prioritas nasional.

"Ya tentu ini catatan yang serius ya. Makanya saya kira saat ini kan peraturan menteri keuangan juga mengatur tentang komposisinya seperti apa. Karena ada kebutuhan selain dari apa yang diamanatkan ya, kalau alokasi dana desa kemana juga ada dukungan terhadap program-program prioritas," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Selasa, 25 November 2025.

Ia pun kembali mengingatkan kepada kepala desa (kades) untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa. 

"Di kami ada dirjen pemerintahan desa, yang tugas utamanya adalah memastikan aparatur desa itu betul-betul memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku selama ini pengawasan di desa-desa sudah maksimal. Bahkan, kata dia, pihaknya juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik, dari masyarakat.

"Pengawasan itu sudah maksimal kok. Kami di Dirjen Pemdes ini kan punya jejaring, kemudian ada dinas-dinas yang terus mengawasi dan kami juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik, dari masyarakat," lanjut dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mencatat lonjakan drastis kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) sepanjang semester pertama tahun 2025. 

Jumlah perkara yang ditangani mencapai 489 kasus, hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin.

Dari total 489 kasus tersebut, sebanyak 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi dana desa, baik yang dilakukan secara bersama-sama seperti di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, maupun secara perorangan seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: