disway award

Menteri Hukum: Tim Reformasi Polri akan Bahas Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Menteri Hukum: Tim Reformasi Polri akan Bahas Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.--

Menteri Hukum: Tim Reformasi Polri akan Bahas Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil

LAHATPOS.CO, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil akan diatur dalam RUU Polri.

"Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan putusan itu akan dibahas dalam Tim Reformasi Polri. Sebagai salah satu anggota, Supratman mengatakan tim akan memeriksa lembaga atau kementerian yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

"Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian," jelas dia.

Namun, ia berpandangan polisi aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.

Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," ungkapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Pasal 28 mengatur anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah tak punya sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: