Daftar Anggota Polisi Aktif Menjadi Pejabat Sipil, Putusan MK Mengharuskan Pensiun Dini

Daftar Anggota Polisi Aktif Menjadi Pejabat Sipil, Putusan MK Mengharuskan Pensiun Dini

Daftar Anggota Polisi Aktif Menjadi Pejabat Sipil, Putusan MK Mengharuskan Pensiun Dini.--

Daftar Anggota Polisi Aktif Menjadi Pejabat Sipil, Putusan MK Mengharuskan Pensiun Dini

JAKARTA, LAHATPOS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Adanya keputusan ini, membuat sejumlah polisi aktif diharuskan mundur dari jabatannya atau mengajukan pensiun dini.

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Lalu siapa saja anggota polisi aktif yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat sipil? Berikut daftarnya:

1. Komjen Pol Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)

4. Komjen Pol Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum

5. Komjen Suyudi Ario Seto menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Komjen Pol Mohammad Iqbal menjabat Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

8. Irjen Sony Sanjaya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: