Kemkomdigi Ajukan Perpres AI dan Peta Jalan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) soal etika artificial intelligence (AI) da peta jalan (roadmap) soal AI akan terbit tahun 2026 mendatang/disway.id - ayu novita--
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) soal etika artificial intelligence (AI) dan peta jalan (roadmap) soal AI akan terbit tahun 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa perpres tersebut masih dalam proses menunggu pembahasan di Kementerian Hukum untuk segera disahkan.
"Sekarang lagi proses dengan Kementerian Hukum untuk masuk ke dalam kepres mengenai perpres yang akan jadi prioritas di tahun 2026," jelas Edwin dikutip Sabtu, 15 November 2025.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan regulasi mengenai AI akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat tata kelola lintas sektor.
"Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” jelasnya pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI.
Regulasi-regulasi tersebut menjadi aturan dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.
Selain regulasi, Kementerian Komdigi juga tengah merancang peta jalan AI nasional.
Nezar Patria menyatakan penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah," jelas Nezar.
"Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini,” lanjutnya.
Peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
Nantinya, peta jalan dan Perpres AI ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
