PP Nomor 20 Tahun 2026: Lindungi UMKM Sebenarnya

Rabu 15-07-2026,10:10 WIB
Reporter : Reri
Editor : Reri

Bagi CV, Firma, PT, atau BUMDes yang didirikan sebelum PP ini berlaku, tetap dapat menggunakan fasilitas PP 55 hingga jangka waktu sesuai ketentuan. Misalnya CV yang terdaftar tahun 2023 masih dapat menggunakan tarif 0,5% sampai tahun pajak 2026 (4 tahun) selama peredaran usaha (omzet) masih di bawah ambang batas 4,8 Miliar setahun. Langkah ini diambil pemerintah demi menjamin kepastian hukum dan memberikan masa transisi yang adil. 

Kejelasan Status bagi Pekerjaan Bebas dan Kreator Digital

Regulasi ini memberikan batas tegas bahwa penghasilan yang bersumber dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak boleh menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Profesi berbasis keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda dari sektor perdagangan komoditas. 

• Profesi yang Termasuk Pekerjaan Bebas: Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris), seniman, olahragawan, pengajar, pelatih, penceramah, hingga agen asuransi. 

• Kreator Digital: Influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan content creator resmi masuk dalam kelompok pekerjaan bebas ini selama penghasilannya diperoleh dari kapasitas personal atau jasa penciptaan konten secara daring. 

Artinya, tidak ada jenis pajak baru bagi para pembuat konten. Mereka hanya ditegaskan untuk mengikuti ketentuan perpajakan umum (bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN atau pembukuan) sesuai dengan karakteristik profesinya atau menggunakan pembukuan (memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan).

Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak dan Penggabungan Omzet

Untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pajak ini, pemerintah menambah ketentuan berikut:

• Bagi Perseroan Perorangan yang didirikan oleh individu yang memiliki keahlian khusus dan menjual jasa sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya, otomatis dikecualikan dari fasilitas PPh Final.

• Penggabungan Omzet Keluarga & Afiliasi: Untuk menentukan ambang batas Rp4,8 miliar, omzet Wajib Pajak Orang Pribadi akan digabungkan dengan omzet seluruh Perseroan Perorangan yang ia dirikan dengan omzet suami-istri (baik yang pisah harta maupun yang menjalankan hak perpajakan sendiri) beserta anak yang belum dewasa. 

Berpihak Pada UMKM sebenarnya

PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai jalan tengah. Pemerintah kini menerapkan tarif umum pada pengusaha non-UMKM yang selama ini menyalahgunakan fasilitas tersebut. Di sisi lain, UMKM sebenarnya justru diberikan kabar gembira dengan menghilangan waktu penggunaan tarif khusus PP 55 pada orang pribadi dan PT Perorangan, sehingga dapat lanjut menggunakan tarif 0,5% ini tanpa batas waktu, selama omzet setahun masih dibawah 4,8 Miliar Rupiah.***

Kategori :