PP Nomor 20 Tahun 2026: Lindungi UMKM Sebenarnya
PP Nomor 20 Tahun 2026: Lindungi UMKM Sebenarnya-RERI ALFIAN-RERI ALFIAN
Oleh : Meiradi, S.AB., SE. Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat
Lahatpos.co - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah beberapa pasal di PP Nomor 55 Tahun 2022 resmi diundangkan. Sejak diterbitkannya regulasi ini, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat khususnya pelaku usaha mengenai potensi kenaikan tarif atau penghapusan insentif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk meluruskan simpang siur, berikut poin-poin krusial yang diatur dalam peraturan tersebut.
Mitos Pajak Naik: Tarif 0,5% dan Batas Omzet Rp4,8 Miliar Tetap Dipertahankan
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM tidak dihapus. Komitmen dukungan terhadap pelaku usaha kecil tetap menjadi prioritas utama. Tarif Pajak Tetap sebesar 0,5 persen. Ambang Batas (Threshold) peredaran bruto tetap berada di angka Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Penyempurnaan aturan ini bukan ditujukan untuk menambah beban finansial UMKM, melainkan untuk memastikan bahwa fasilitas diskon pajak ini betul diterima oleh kelompok yang memang menjadi sasaran kebijakan. Bahkan untuk batasan waktu untuk orang pribadi yang sebelumnya 7 tahun menjadi tidak terbatas waktu selama peredaran usaha kumulatif masih dibawah ambang batas.
BACA JUGA:PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan
Fokus Subjek Pajak: Siapa yang Berhak?
Agar penyederhanaan administrasi perpajakan ini lebih adil, PP Nomor 20 Tahun 2026 memfokuskan insentif PPh Final 0,5 persen kepada tiga kelompok utama:
1. Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha.
2. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
3. Koperasi, dengan pembatasan jangka waktu pemanfaatan paling lama 4 Tahun Pajak sejak terdaftar.
Batasan ini bertujuan membantu koperasi di tahap awal perkembangan sekaligus memperkuat kapasitas administrasi mereka secara bertahap.
CV, Firma, dan PT Tidak Lagi Bisa Memanfaatkan
Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi ini adalah status badan usaha seperti CV, Firma, PT (selain Perseroan Perorangan), serta BUMDes/BUMDesma. Mulai berlakunya PP ini, jenis badan usaha tersebut tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas PPh Final UMKM. Pemerintah menilai badan usaha dengan struktur organisasi yang lebih mapan sudah sepatutnya diarahkan menggunakan mekanisme perpajakan umum (pembukuan). Aturan ini diberlakukan kepada badan usaha yang baru didirikan sejak PP ini berlaku tanggal 22 April 2026.
BACA JUGA:Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: