Perda Tenaga Kerja Lokal Lahat Tinggal Tunggu Paripurna

Rabu 18-02-2026,13:57 WIB
Reporter : Reri
Editor : Reri

Adapun sektor usaha yang diatur mencakup berbagai bidang strategis, seperti pertambangan batu bara, perkebunan, hingga industri kelapa sawit.

Pemerintah Kabupaten Lahat berharap, dengan diberlakukannya Perda Tenaga Kerja Lokal ini, perusahaan tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam daerah, tetapi juga berkontribusi langsung dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lahat.***

Kategori :