Perda Tenaga Kerja Lokal Lahat Tinggal Tunggu Paripurna

Rabu 18-02-2026,13:57 WIB
Reporter : Reri
Editor : Reri

Lahatpos.co — Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Lahat tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD. Seluruh tahapan pembahasan hingga harmonisasi dengan pemerintah di atasnya telah dinyatakan rampung.

Perda ini mengatur kewajiban perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat untuk merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal, sedangkan 30 persen sisanya dapat berasal dari luar daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan, SE, mengatakan bahwa draf Perda tersebut telah dibahas bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lahat.

“Secara substansi sudah disetujui DPRD. Proses koreksi dan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi serta Kementerian Hukum dan HAM juga sudah selesai. Saat ini tinggal pengesahan di paripurna,” kata Andri.

BACA JUGA:Bursah Zarnubi: BBI Jangan Hanya Jadi Aset harus Optimalisasi di Tahun 2026

Lanjut dia bahwa 70 persen tenaga kerja lokal asal Kabupaten Lahat ini artinya kesempatan yang sama bagi warga Kabupaten Lahat. Bukan berarti hanya untuk dib kawasan yang berada di dekat perusahaan saja.

Disinggung apakah ada oknum warga sekitar yang sering hanya mengunakan warga sekitar saja yang bekerja. Sehingga walau warga Lahat kadang merasa tidak nyaman karena tidak berada di ring 1 atau ring 2 tempat perusahaan berlokasi.

"Ya rahasia umum. Adanya Perda ini diharapakan ada dasar untuk warga Lahat yang memang memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja di Kabupaten Lahat," tegasnya. 

Menurutnya, Perda Tenaga Kerja Lokal ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Kapolsek Pajar Bulan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Ramadhan

Andri menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang dan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat Lahat, khususnya generasi muda, untuk terserap di dunia kerja.

“Komposisinya jelas, 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen dari luar daerah. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Selain mengatur komposisi tenaga kerja, Perda tersebut juga memuat ketentuan tentang pelaksanaan Job Fair secara berkala sebagai sarana mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.

Perda ini berlaku bagi seluruh warga yang memiliki KTP Kabupaten Lahat, tanpa membedakan asal kecamatan maupun latar belakang sosial.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kategori :