Satu unit handphone merek OPPO A71 warna cream yang ditemukan di dalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam yang dikendarai tersangka.
Mobil tersebut sedang terparkir di halaman Terminal Batay.
Diakui oleh tersangka Ar bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Barang bukti tersebut ia dapat dan bawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk ia jualkan kembali di Kabupaten Lahat.
Selanjutnya tersangka Ar dan Ya berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.