Bawa Ganja dari Empat Lawang, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba

Jumat 31-10-2025,14:00 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Bawa Ganja dari Empat Lawang, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Terduga Pengedar Narkoba

LAHAT, LAHATPOS.CO - Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap 2 terduga pengedar ganja di terminal Batay Lahat.

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., beserta anggota, berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan polisi : LP / A –  92 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 Oktober 2025. 

TKP di Terminal Batay yang beralamat di Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat.

Dua terduga pengedar ganja yang berhasil ditangkap adalah inisial Ar dan Ya, keduanya warga Desa Ulak Dabuk Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 463.

Satu unit handphone Android merek OPPO A71 warna cream.

Satu unit mobil merek MITSUBISHI T120SS warna hitam dengan No.Pol : BG 83xx S.

Polisi menetapkan status keduanya sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Edi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. 

Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika Jenis ganja di Kelurahan Pagar Agung yang dilakukan oleh inisial. Ar. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

Setelah sasaran dan ciri-ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, maka pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial Ar dan Ya.

Personil Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka Ar dan Ya pada saat itu tersangka sedang berada di dalam mobil merek Mitsubishi T120 SS warna hitam dengan nopol BG 83xx S yang terparkir di halaman Terminal Batay Kelurahan Pagar Agung Lahat.

Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja.

Kategori :