BPOM Angkat Bicara Soal Proses Rekognisi Aturan Presiden Tentang Makan Bergizi Gratis (MBG)
JAKARTA, LAHATPOS.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah memberikan berbagai masukan strategis dalam proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan program yang marak disorot terkait kasus keracunan di sejumlah daerah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam sebuah kesempatan di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif terlibat dalam memberikan masukan melalui tim yang dimiliki BPOM.
Keterlibatan ini menyoroti peran krusial BPOM dalam menjamin aspek keamanan dan mutu pangan, khususnya untuk makanan yang dikonsumsi secara massal oleh masyarakat luas, seperti dalam program MBG.
"Tentang makan bergizi gratis, makan bergizi gratis, saya kira Badan POM dari awal punya komitmen tegas, kita men-support program utama ini, dan dalam konteks apa support kami? kita telah memberikan berbagai macam rekognisi, lewat tim yang kita miliki," ungkap Taruna dalam Indonesia Herbal Mini Expo (IDHAX) 2025 di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa masukan tersebut bertujuan untuk memperkaya muatan Perpres sehingga pelaksanaan MBG dapat berjalan optimal, aman, bermutu, dan menyehatkan.
Pengawasan Keamanan Pangan Ditekankan
Keterlibatan BPOM dalam perumusan aturan ini dipandang sangat penting, mengingat serangkaian insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan yang terjadi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Berdasarkan laporan BPOM, kasus-kasus keracunan ini seringkali bersumber dari ketidaksesuaian standar higiene sanitasi dan praktik pengolahan pangan yang belum optimal di dapur-dapur penyedia MBG..
Lebih lanjut, BPOM telah mempresentasikan berbagai masukan strategis dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI. Dalam rapat itu, BPOM duduk bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional untuk memberikan saran demi memperkuat substansi peraturan yang akan segera disahkan.
"Jadi kalau mau tau poin-poin apa saja yang dimasukkan oleh Badan Pom untuk memperkaya peraturan presiden itu, silahkan buka kembali apa menjadi presentasi kami di Komisi 9, bersama Kementerian Kesehatan dan bersama dengan Badan Gizi," tegas Taruna.
Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), dan lintas sektor terkait juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI. Dalam RDP tersebut, BPOM memaparkan temuan-temuan krusial di lapangan, termasuk SPPG yang belum memiliki standar BGN dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), fasilitas pendingin yang tidak memadai, hingga distribusi makanan yang melebihi batas waktu aman setelah proses pemasakan.
DPR Dorong Perpres MBG Segera Disahkan
Komisi IX DPR RI sendiri telah mendesak agar Perpres tata kelola MBG segera disahkan. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas pembagian peran antar lembaga lintas sektor dan pemerintah daerah, serta memastikan dukungan anggaran yang memadai dan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program.