Pemerintah menargetkan Perpres ini segera rampung, meskipun Menteri Sekretaris Negara telah menyebut draf aturan telah diterima dan masih menunggu masukan dari Kementerian Kesehatan.
Penerbitan Perpres ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan program MBG secara sistematis, sehingga kasus keracunan dapat dicegah di masa mendatang dan tujuan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia dapat tercapai.
BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, mulai dari inspeksi lapangan, pengambilan sampel produk, hingga uji laboratorium secara menyeluruh, serta melakukan pendampingan edukasi keamanan pangan bagi petugas yang terlibat di dapur-dapur MBG.