Polsek Kikim Barat Ciduk Oknum Warga Tebing Tinggi Curi Motor di Babat Baru

Minggu 11-05-2025,10:48 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHAT, lahatpos.co - Jajaran Polsek Kikim Barat berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua oknum pelaku berasal dari Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2025, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil Ungkap Kasus Curanmor berdasarkan Laporan Polisi LP/B/06 / III /2025/SPKT/POLSEK KIKIM BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 26, Maret 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 24 November 2024 sekitar jam 04.30 WIB bertempat di Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.

Tersangka diketahui bernama Depri Oktafiro bin Edi Zar warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Kemudian, Riko Ardiansyah Bin Jasi Effendi, warga Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Kedua tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam perkara curanmor.

Satu tersangka inisial Er status masih dalam pengejaran aparat Kepolisian Polsek Kikim Barat. Er warga Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Dari kejadian ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono mengungkapkan kronologis kejadian pada 23 Desember 2024 sekitar jam 20.00 wib korban memasukan sepeda miliknya yaitu Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 diruangtamu rumah.

Kemudian beristirahat didalam rumah kemudian sekira jam 01.00 wib korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya tersebut terparkir diruang tamu.

Lalu, korban kembali tidur, dan sekitar jam 04.00 wib korban kembali terbangun dan mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sekira RP. 25.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Kikim Barat.

Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan dengan BAI saksi-saksi, dan cek TKP.

Selanjutnya didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 sehingga unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut.

Kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku dan setelah pelaku berhasil diindetifikasi ternyata pelaku juga adalah pelaku TP Curanmor diwilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH.ARAFAH, S.H. bahwa perkara tersebut telah cukup alat bukti sehingga dinaikkan ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

Kategori :