Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika, Sita 17 Paket Sabu di Merapi Barat
Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika, Sita 17 Paket Sabu di Merapi Barat-Reri Alfian -Reri Alfian
Lahatpos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Mantap Jiwa ! Nonton Film Jadi Makin Asyik! Ini 5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar
Tersangka berinisial P Bin D (Alm), laki-laki, beragama Islam, warga Desa Tanjung Baru, diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., serta anggota Sat Res Narkoba lainnya.
Kasat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa di Desa Tanjung Baru kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi serta ciri-ciri terduga pelaku.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh satu orang saksi.
BACA JUGA:Ini 4 HP Gaming Terbaik di 2026 – Dari Murah Hingga Kelas Premium
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:
-
17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram;
-
2 lembar plastik klip transparan;
-
1 unit handphone Android merek Oppo A78 warna hitam beserta kartu SIM.
Barang bukti tersebut ditemukan terselip di sofa ruang tamu rumah tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


