LAHAT, Lahatpos.co - Tergoda buah sawit PT SMS, Yosan terjaring Operasi Pekat Musi 2025 Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat.
Hati hati panen buah sawit orang lain, kalau tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum. Terlebih buah sawit perusahaan PT SMS, bisa bisa langsung masuk penjara.
Seperti dialami Yosan Fernando (29) Bin Marsubli (Alm), pria berusia 29 tahun ini langsung masuk penjara.
Yosan Fernando dengan sengaja panen buah sawit PT SMS di Desa Tanjung Baru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, Sabtu 22 Februari 2025.
Ipan Yosan Fernando adalah warga Desa Suka Raja Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Aksi Yosan Fernando terbilang nekad. Ia mencuri buah sawit pada pukul 02.30 WIB, pada saat semua orang sedang terlelap tidur.
Dalam rilis humas Polres Lahat Polda Sumsel, bahwa Polres Lahat berhasil ungkap kasus target operasi Pekat Musi 2025 Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan karyawan dan security PT SMS yang menemukan aksi Ipan Yosan Fernando.
Pelaku pelaku kejahatan dengan cara memanen buah kelapa sawit milik PT SMS dengan menggunakan dodos.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.722.500- ( Dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Kronologis Penangkapan
Pada Sabtu 22 Februari 2025 sekitar jam 14.30 WIB, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yosan Fernando bin Marsubli (Alm) di Desa Tanjung Baru Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Dari penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti 55 (lima puluh lima) janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.
Kemudian terhadap tersangka dibawa ke Polres Lahat oleh team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.*