Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan Senjata Tajam sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur berupa penembakan kepada salah satu kaki tersangka, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut
Motif tersangka ingin menguasai harta korban, dengan cara memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batang kopi, karena masih belum meninggal dan masih melakukan perlawanan.
Tersangka menusuk korban dibagian belikat kanan dan kiri menggunakan pisau berupa keris, sehingga korban meninggal dunia dan Tersangka membawa harta milik korban.
Tersangka akan dikenakan pasal perkara pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan penjara paling lama 15 tahun, sesuai dengan rumusan pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 365 KUHpidana ayat 3 (tiga).*
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.