Lahatpos.co - Polres Lahat ungkap pelaku pembunuhan di Muara Payang, dari pukul korban pakai batang kopi hingga keris. Bertempat di Loby Mako Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama S.Trk.SIK.MSi, melaksanakan press conference Ungkap Kasus Pembunuhan dan atau Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, berdasarkan Laporan Polisi LP/B-04/XI/24/SS/Res Lahat/Sek Jarai/tanggal 13 November 2024.
Hadir juga mendampingi, Kasi Humas AKP Mastoni SE, Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra, Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto.SH, dan Kanit Reskrim Polsek Jarai Aipda Doni.
Lokasi kejadian perkara ini di Antaran Ayek Kuhe Sungai Jernih Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Lahat.
Korban atas nama M. Amin bin Hanapia, 71 tahun, warga Nendagung Pagar Alam Selatan.
Tersangka atas nama Harliko Darliansyah bin Riko, 28 tahun, warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama S.TrK.SIK.MSi, bahwa pada hari Jum'at tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, diketahui pada hari Selasa tanggal 12 November sekitar pukul 11.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan korban an M. Amin Bin Hanavia.
Lokasi perbuatan pembunuhan bertempat di kebun kopi milik korban yang terletak di Antaran Ayek Kuhe Sungai Jernih Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.
Peristiwa tersebut diketahui berawal ditemukan mayat yang telah membusuk tidak jauh dari pondok kebunnya oleh saudara Lius Heriansyah (anak korban) merasa curiga karena sudah lebih dari 2 minggu ayahnya tidak ada kabar berita. Biasanya setiap minggu pulang ke rumah.
Lius Heriansyah (anak korban) melihat sesosok mayat yang sudah membusuk dan sudah tidak dikenali lagi, karena merasa takut kemudian saksi berteriak meminta bantuan tetangga kebun dan melaporkannya ke Polsek Jarai.
Selanjutnya Polsek Jarai bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, petugas Puskesmas dan dibantu warga menuju tempat penemuan mayat (TKP), bersama dengan tim identifikasi (INAFIS) Polres Lahat mengevaluasi mayat korban ke RSUD Basemah Pagaralam, berdasarkan ciri-ciri awal mayat tersebut oleh Lius Heriansyah (Anak Korban) meyakini bahwa korban adalah ayahnya an M. Amin.
Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban bahwa pada hari Rabu pada 13 November 2024, saksi membuat laporan Polisi tentang meninggalnya korban dan hilangnya barang-barang milik korban berupa sepeda motor BG 4189 EJ, satu unit handphone nokia warna biru dan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
Setelah menerima laporan unit reskrim Polsek Jarai dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta melakukan autopsi mayat dengan kesimpulan ditemukan pada punggung terdapat luka-luka terbuka bentuk bulat, retak pada tulang belikat sebelah kiri, patah tulang pengupil kiri, serta ditemukan retak pada tulang tengkorak sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kronologis Penangkapan :
Setelah melakukan pemeriksaan pada para saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, didapat nama tersangka Harliko Darliansyah.
Kemudian Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Deni Aprianto S.H bersama tim jagal bandit Polres Lahat dan anggota Reskrim Polsek Jarai yang di backup Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap tersangka di Talang Limau desa Batu Bidung kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.