Polres Lahat Tetapkan 2 Kepala Desa Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Jumat 24-01-2025,11:01 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - 2 Kepala Desa di Kabupaten Lahat menjadi tersangka dugaan perkara korupsi Dana Desa di wilayah desanya.

Yakni, Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan inisial A, dan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan inisial Ir.

Hal ini disampaikan dalam pers rilis Polres Lahat dipimpin Kapolres Lahat diwakili Kasat Reskrim Polres Lahat Iptu Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat di Mapolres Lahat, Jumat 24 Januari 2025.

Mantan Kades Pandan Arang inisial A terjerat dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp948 jutaan. 

Mantan Kades Pulau Panggung insial Ir tersandung dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp850 jutaan.

Akibat kejadian itu, Negara dirugikan sebesar Rp292 jutaan di Desa Pandan Arang.

Sedangkan, Negara mengalami kerugian sebesar Rp519 jutaan di Desa Pulau Panggung.

Setelah pres rilis, kedua tersangka beserta berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan pihak pihak terkait yang terlibat dalam perkara ini.*

 

Kategori :