Lahatpos.co - Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, di bawah pimpinan AKP Kairudin SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba, berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 02 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Januari 2025.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik terduga pelaku tepatnya di Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dalam keterangan rilis Humas Polres Lahat, identitas terduga pelaku bernama Dodi Noprizal, warga Jalan RE Martadinata KelurahanBandar Agung, Lahat.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, status pelaku adalah pengedar narkoba.
Dari penangkapan pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 52 gram.
Lalu, satu paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 10 gram.
Kronologis penangkapan pelaku pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Di rumah milik terduga pelaku tepatnya di Jalan RE Martadinata Bandar Agung Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kemudian berhasil diamankan satu orang atas nama Dodi Noprizal. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*