Terhadap TPS yang bermasalah itu, lanjut Nopran Marjani, Negara membuka ruang kepada pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang udangan.
PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan.
Bagian Kesatu tentang Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang. Pasal 49 menyatakan bahwa Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu, rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau, putusan Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan ini disampaikan H Nopran Marjani dihadapan awak media di Kabupaten Lahat. Hadir juga Paslon Nomor Urut 1 Yulius Maulana ST – DR H Budiarto Marsul SE MSi.
Yulius Maulana menambahkan, mencontohkan hasil temuan tim dan saksinya di Merapi Timur, ada TPS yang semua DPT tercoblos. Tidak ada yang meninggal, sakit, dan berhalangan. Itukan aneh.
Berangat dari temuan itu, maka pihaknya mengajukan langkah langkah hukum sesuai dengan prosedur pelaksanaan Pilkada Serentak.*