Setelah Sidang Pleno KPU Lahat Selesai, Ini yang Dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM

Selasa 03-12-2024,16:10 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Setelah sidang Pleno KPU Lahat selesai, ini yang dilakukan Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM.

Ketua Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM H Nopran Marjani SPd mengungkapkan ada 2 langkah yang akan ambil pihaknya menyikapi hasil Pilkada Lahat pada 27 November 2024 lalu.

Setelah sidang pleno KPU Lahat selesai, langkah pertama yang dilakukan melaporkan dugaan kecurangan proses pelaksanaan Pilkada Lahat kepada Bawaslu Lahat.

Tuntutan Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM adalah meminta penghitungan suara ulang (PSU) terhadap 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat.

Langkah kedua, Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM juga melaporkan dugaan kecurangan proses pelaksanaan Pilkada Lahat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum dalam menempuh mencari keadilan ini.

Nopran Marjani menjelaskan, yang dilaporkan adalah bukan hasil sidang pleno KPU Lahat, akan tetapi proses penyelenggaraan Pilkada Lahat yang dilakukan para penyelenggara diduga tidak sesuai PKPU tentang Pemilu.

Tim Paslon Nomor Urut 1 YMBM menemukan masalah ditingkat PPS diantaranya daftar hadir pemilih dan pemilih tidak sinkron.

Ada pula daftar hadir kosong. Ada juga daftar hadir diisi dengan pola yang sama, diduga daftar hadir dipalsukan penyelenggara.

Kemudian, kotak suara tidak disegel, selisih perhitungan suara C1 Plano dan C1 salinan tidak sama, atau ada perbedaan. 

Lanjut Nopran Marjani, itu adalah beberapa temuan para saksi paslon Nomor 1 YMBM yang bertugas di TPS.

Temuan itu tersebar di 7 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lahat, yakni Kota lahat, Merapi Barat, Merapi Timur, Merapi Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, dan Pseksu.

Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 yang tersebar di 360 desa, 17 kelurahan, 24 kecamatan, ada sebanyak 754 TPS.

Dari 754 TPS, sebanyak 209 TPS diduga penyelenggaranya bermasalah dalam proses pelaksanaan Pilkada. Dari 209 TPS terdapat 91.960 mata pilih. 

Nah, bila putusan MK mengabulkan permohonan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 adalah mengeluarkan 209 TPS yang bermasalah, maka hasil perolehan suara menjadi Paslon Nomor 1 peroleh 52.670 suara, paslon nomor 2 peroleh 51.344 suara, dan paslon nomor 3 peroleh 46.330 suara.

Atau, putusan MK mengabulkan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 209 TPS, maka akan terjadi perubahan perolehan suara yang diperoleh masing-masing paslon.

Kategori :